Pengetahuan Umum 

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.

Skema Akreditasi LSUHK

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSUHK, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah berdasarkan Peraturan Menteri Agama yang berlaku. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK).

Dalam menjalankan operasionalnya, LSPPIU dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
  • SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian - Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa
  • Dokumen Persyaratan Umum KAN (KAN U);
  • Dokumen KAN K-08.05 Rev.1 Persyaratan Tambahan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (KAN K); dan;
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan

Dokumen untuk permohonan akreditasi Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus sebagai berikut:

  • Legalitas hukum (Akta notaris, SK Kemenkumham, Surat Izin Usaha, jika Lembaga Sertifikasi (LS) Pemerintah : peraturan pembentukan organisasi lembaga dan tugas terkait jasa penilaian kesesuaian);
  • Pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17065:2012;
  • Format perjanjian sertifikasi berkekuatan hukum antara LS dengan klien;
  • Bukti identifikasi risiko terhadap imparsialitas dalam kegiatan sertifikasi;
  • Pengaturan memadai untuk menangani liabilitas/pengaturan pertanggunggugatan yang timbul dalam pengoperasian kegiatan sertifikasi beserta buktinya (misal deposit, asuransi, dll);
  • Bukti kestabilan finansial dan sumberdaya dalam pengoperasian kegiatan sertifikasi (contoh: hasil evaluasi atas finansial dan sumberdaya);
  • Struktur organisasi LS;
  • Dokumen tentang tugas, tanggungjawab dan wewenang manajemen, komite dan personel lainnya yang terlibat kegiatan sertifikasi (termasuk struktur organisasi induk, apabila LS merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar);
  • Pengaturan formal dalam penunjukkan dan pengoperasian setiap komite pada lembaga sertifikasi (jika Lembaga sertifikasi menggunakan komite);
  • Mekanisme menjaga ketidakberpihakan (bentuk mekanisme dan implementasinya, contoh: jika melalui komite, perlu disampaikan penetapan komite, mekanisme kerja komite, implementasi mekanisme tsb);
  • Prosedur manajemen kompetensi personel (persyaratan kompetensi, mekanisme rekrutmen, evaluasi awal, pelatihan, monitoring);
  • Data personel dan sumber daya evaluasi berdasarkan kompetensi dan ruang lingkup;
  • Format dokumen sertifikasi klien (misalnya sertifikat;
  • Pengaturan penggunaan logo, tanda sertifikasi dan atau simbol akreditasi KAN;
  • Dokumentasi Mutu sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 (Panduan Mutu dan dokumen lainnya selain yang telah diupload);
  • Telah memiliki 1 (satu) klien yang sudah diproses minimal audit tahap 1;
  • Prosedur terupdate terkait Proses sertifikasi yang relevan (Permohonan, kaji ulang permohonan, evaluasi, review, pengambilan keputusan, penerbitan sertifikat, keluhan dan banding, penggunaan tanda kesesuaian, direktori klien, perubahan yang mempengaruhi sertifikasi, survailen, resertifikasi);
  • Prosedur tentang Sistem Manajemen LS;
  • Bukti pelaksanaan dan tindak lanjut hasil audit internal; dan;
  • Bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen/tinjauan manajemen (Daftar Hadir, Undangan, Notulensi Pembahasan);

 

Lihat juga:

 Alur Proses Akreditasi

 Persyaratan Akreditasi : Persyaratan Umum

                                    Persyaratan Khusus

 Registrasi Akreditasi Online dan Panduan

 

 

Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.