Pengetahuan Umum
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
Skema Akreditasi LPVI
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LPVI, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan verifikasi legalitas kayu (VLK) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan turunannya tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan VLK. Organisasi yang menyelenggarakan verifikasi tersebut dinamakan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI)
Dalam menjalankan operasionalnya, LPVI dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:·
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian;
- Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1179/MENLHK/PHPL/HPL.3/11/2021 tentang Penetapan Tanda SVLK;
- SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian - Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa;
- Dokumen Persyaratan Umum KAN (KAN U);
- Dokumen Persyaratan Khusus KAN (KAN K); dan;
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.
Dokumen pendukung untuk permohonan akreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen sebagai berikut:
- Legalitas hukum (Akta notaris, SK Kemenkumham, Surat Izin Usaha, jika Lembaga Sertifikasi (LS) Pemerintah : peraturan pembentukan organisasi lembaga dan tugas terkait jasa penilaian kesesuaian);
- Pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17065:2012;
- Format perjanjian sertifikasi berkekuatan hukum antara LS dengan klien;
- Bukti identifikasi risiko terhadap imparsialitas dalam kegiatan sertifikasi;
- Pengaturan memadai untuk menangani liabilitas/pengaturan pertanggunggugatan yang timbul dalam pengoperasian kegiatan sertifikasi beserta buktinya (misal deposit, asuransi, dll);
- Bukti kestabilan finansial dan sumberdaya dalam pengoperasian kegiatan sertifikasi (contoh: hasil evaluasi atas finansial dan sumberdaya);
- Struktur organisasi LS;
- Dokumen tentang tugas, tanggungjawab dan wewenang manajemen, komite dan personel lainnya yang terlibat kegiatan sertifikasi (termasuk struktur organisasi induk, apabila LS merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar);
- Pengaturan formal dalam penunjukkan dan pengoperasian setiap komite pada lembaga sertifikasi (jika Lembaga sertifikasi menggunakan komite);
- Mekanisme menjaga ketidakberpihakan (bentuk mekanisme dan implementasinya, contoh: jika melalui komite, perlu disampaikan penetapan komite, mekanisme kerja komite, implementasi mekanisme tsb);
- Prosedur manajemen kompetensi personel (persyaratan kompetensi, mekanisme rekrutmen, evaluasi awal, pelatihan, monitoring);
- Data personel dan sumber daya evaluasi berdasarkan kompetensi dan ruang lingkup;
- Pengaturan penggunaan logo, tanda sertifikasi dan atau simbol akreditasi KAN;
- Dokumentasi Mutu sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 (Panduan Mutu dan dokumen lainnya selain yang telah diupload);
- Prosedur terupdate terkait Proses sertifikasi yang relevan (Permohonan, kaji ulang permohonan, evaluasi, review, pengambilan keputusan, penerbitan sertifikat, keluhan dan banding, penggunaan tanda kesesuaian, direktori klien, perubahan yang mempengaruhi sertifikasi, survailen, resertifikasi);
- Prosedur tentang Sistem Manajemen LS;
- Bukti pelaksanaan dan tindak lanjut hasil audit internal; dan;
- Bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen/tinjauan manajemen (Daftar Hadir, Undangan, Notulensi Pembahasan).
Lihat juga:
Persyaratan Akreditasi : Persyaratan Umum