Pengetahuan Umum
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
Skema Akreditasi PUP
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP), yaitu akreditasi yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan kegiatan uji profisiensi berdasarkan SNI ISO 17043:2010 “Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Uji Profisiensi”.
Akreditasi PUP akan meningkatkan keyakinan pengguna program uji profisiensi bahwa program uji profisiensi dioperasikan secara kompeten sesuai dengan ketentuan baik persyaratan teknis maupun sistem manajemen.
Siapakah pengguna uji profisiensi? Laboratorium, badan akreditasi, regulator, asesor teknis, dll menggunakan hasil uji profisiensi untuk menilai unjuk kerja laboratorium dalam melakukan pengujian, pengukuran atau kalibrasi tertentu.
Uji profisiensi memberikan kesempatan kepada laboratorium untuk dapat membandingkan hasil pengujian atau kalibrasinya terhadap nilai acuan atau unjuk kerja laboratorium lain yang serupa. Hasil ini menyatakan konfirmasi pada unjuk kerja laboratorium atau memberikan sinyal dari potensi masalah.
Dalam menjalankan operasionalnya, PUP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
- SNI ISO 17043:2010 Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Uji Profisiens
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.
Lihat juga:
Persyaratan Akreditasi: Persyaratan Umum
Registrasi Akreditasi Online dan Panduan