Pengetahuan Umum

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.

 

Skema Akreditasi PBA

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah akreditasi Produsen Bahan Acuan (PBA), yaitu akreditasi yang diperuntukkan bagi organisasi yang menghasilkan bahan acuan yang digunakan oleh laboratorium  berdasarkan ISO 17034:2016 “Persyaratan Umum Kompetensi Produsen Bahan Acuan”.

Penggunaan bahan acuan di laboratorium pengujian dan kalibrasi sangat penting untuk menjamin bahwa rantai ketertelusuran yang dibangun ke satuan SI tidak terputus. Salah satu faktor kunci yang berpengaruh pada kemampuan laboratorium untuk menghasilkan data uji yang handal adalah ketersediaan bahan acuan dengan nilai yang tersertifikasi yang dapat dijadikan pegangan para penggunanya. Kebutuhan akan bahan acuan terus meningkat seiring dengan meningkatnya presisi peralatan ukur dan persyaratan untuk keberadaan data yang lebih teliti dan handal dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, sangat diperlukan produsen bahan acuan yang dapat dibuktikan kompetensinya.

 

Dalam menjalankan operasionalnya, PBA dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • ISO 17034:2016 Persyaratan Umum Kompetensi Produsen Bahan Acuan
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan

 

Lihat juga:

Alur Proses Akreditasi

Persyaratan Akreditasi:  Persyaratan Umum

                                  Persyaratan Khusus

Registrasi Akreditasi Online dan Panduan

 

 

Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.