Pengetahuan Umum
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
Skema Akreditasi LVLK
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LVLK, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan verifikasi legalitas kayu (VLK) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan turunannya tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan PHPL dan VLK. Organisasi yang menyelenggarakan verifikasi tersebut dinamakan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).
Dalam menjalankan operasionalnya, LVLK dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
· SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian - Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa
· Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan
Lihat juga: