Video Proses Akreditasi
LPK (laboratorium, lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi) dapat melakukan pendaftaran akreditasi secara online melalui
KAN - KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Berkas permohonan tersebut diantaranya adalah :
- Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap;
- Dokumentasi Mutu termutakhir;
- Legalitas hukum organisasi;
- Laporan audit internal;
- Laporan tinjauan manajemen;
- dan dokumen/rekaman terkait lainnya.
Pembayaran kegiatan asesmen dilakukan dengan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) melalui pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang terlampir. Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 (tujuh) hari sejak penerbitann, oleh karena itu Pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan apabila akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut
Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:
Gd. BSN Lt. 2
Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan – 12710
Kontak Kami :
Direktorat Akreditasi Laboratorium :
📧 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
☎️ (+62) 813 8177 2573 (Hotline)
Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :
📧 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
☎️ (021) 39880381 (Hotline)
Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB