Indonesian English

 Video Proses Akreditasi

 

 

 

 

LPK (laboratorium, lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi) dapat melakukan pendaftaran akreditasi secara online melalui

KAN - KOMITE AKREDITASI NASIONAL

Berkas permohonan tersebut diantaranya adalah :

  • Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap;
  • Dokumentasi Mutu termutakhir;
  • Legalitas hukum organisasi;
  • Laporan audit internal;
  • Laporan tinjauan manajemen;
  • dan dokumen/rekaman terkait lainnya.

Pembayaran kegiatan asesmen dilakukan dengan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) melalui pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang terlampir. Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 (tujuh) hari sejak penerbitann, oleh karena itu Pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan apabila akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut

Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:

 

Gd. BSN Lt. 2

Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan

Jakarta Selatan – 12710

 

 

Kontak Kami :

Direktorat Akreditasi Laboratorium :

📧 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

☎️ (+62) 813 8177 2573 (Hotline)

Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB

 

Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :  

📧 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

☎️ (021) 39880381 (Hotline)

Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB

 

Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.