Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 40 tahun 2018, mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga berlaku di Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempersyaratkan bahwa tarif atas jenis PNBP yang berasal dari jasa akreditasi berlaku sejak 2 Januari 2019 untuk semua Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh KAN dan yang sedang dalam proses akreditasi KAN.
Lampiran : PP RI no 40 tahun 2018
Sesuai dengan Prosedur layanan PNBP, pembayaran terhadap tagihan akreditasi akan berlaku untuk tahun anggaran yang sama dengan pelaksanaan kegiatan asesmen dan apabila kegiatan asesmen melewati tahun anggaran maka biaya akreditasi dianggap hangus. Tarif tersebut belum termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2, biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi menjadi tanggung jawab wajib bayar (LPK) sesuai dengan ketentuan - peraturan perundangan.
KAN menerbitkan Protokol Penyediaan Akomodasi dan Transportasi Tim Asesmen, dan juga contoh penjelasan mengenai biaya-biaya tersebut, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan.
Protokol ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas LPK dan asesor KAN.
Lampiran : Surat Edaran Penyediaan Transportasi, Akomodasi, dan Paket Data Tim Asesmen