Indonesian English

Pengetahuan Umum

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.

Skema Akreditasi LSSMKRP

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSSMKRP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok berdasarkan SNI ISO 28000:2009. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP).

Dalam menjalankan operasionalnya, LSSMKRP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan;
  • ISO/IEC 28003:2007 Security management systems for the supply chain — Requirements for bodies providing audit and certification of supply chain security management systems;
  • Dokumen Persyaratan Umum KAN (KAN U);
  • Dokumen Persyaratan Khusus KAN (KAN K);
  • Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents); dan;
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.

 Dokumen pendukung untuk permohonan akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi sebagai berikut:

  • Legalitas hukum (Akta notaris, SK Kemenkumham, Surat Izin Usaha, jika Lembaga Sertifikasi (LS) Pemerintah : peraturan pembentukan organisasi lembaga dan tugas terkait jasa penilaian kesesuaian);
  • Pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17021-1:2015;
  • Format perjanjian sertifikasi berkekuatan hukum antara LS dengan klien;
  • Mekanisme pengambilan keputusan sertifikasi;
  • Bukti proses identifikasi, analisis, mitigasi, evaluasi, penanganan, monitoring dan pendokumentasian risiko terkait konflik kepentingan dalam kegiatan sertifikasi;
  • Bukti evaluasi risiko yang timbul dari kegiatan sertifikasi dan pengaturan memadai untuk menangani liabililitas dari pengoperasian di tiap aktivitas dan lokasi;
  • Bukti evaluasi terhadap keuangan/finansial dan sumber pendapatan yang mana tidak berkompromi pada keberpihakan;
  • Struktur organisasi LS;
  • Dokumen tentang uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang manajemen, komite dan personel lainnya yang terlibat kegiatan sertifikasi (termasuk struktur organisasi induk, apabila LS merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar);
  • Kriteria kompetensi personel manajemen, audit dan kegiatan sertifikasi lainnya;
  • Proses terdokumentasi tentang evaluasi awal kompetensi personel, monitoring kompetensi personel dan kinerja seluruh personel manajemen, audit dan kegiatan sertifikasi lainnya;
  • Data personel manajemen, personel audit dan kegiatan sertifikasi lain beserta kompetensi sesuai ruang lingkup akreditasi yang diajukan;
  • Bukti proses seleksi, pelatihan dan penunjukkan formal auditor dan pemilihan tenaga ahli yang digunakan dalam kegiatan sertifikasi;
  • Bukti identifikasi kebutuhan pelatihan dan menyediakan akses personel sertifikasi terhadap pelatihan;
  • Proses terdokumentasi tentang monitoring kompetensi dan kinerja seluruh personel yang terlibat kegiatan sertifikasi;
  • Prosedur penentuan waktu audit;
  • Prosedur pembekuan, pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi;
  • Dokumen sertifikasi yang telah diterbitkan;
  • Pengaturan penggunaan logo, tanda sertifikasi dan atau simbol akreditasi KAN;
  • Daftar klien tersertifikasi;  
  • Prosedur tentang Sistem Manajemen LS;  
  • Bukti pelaksanaan audit internal;  
  • Bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen/tinjauan manajemen; dan;
  • Dokumentasi Mutu sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17021-1:2015 (Panduan Mutu dan dokumen lainnya selain yang telah diupload).

Lihat juga:

Alur Proses Akreditasi

Unduh Persyaratan Akreditasi

Registrasi Akreditasi Online dan Panduan

Pengetahuan Umum

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.

Skema Akreditasi LSSMMAK

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSSMMAK, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi sistem manajemen mutu alat kesehatan berdasarkan SNI ISO 13485:2016. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Alat Kesehatan (LSSMMAK).

Dalam menjalankan operasionalnya, LSSMMAK dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan;
  • Dokumen Persyaratan Umum KAN (KAN U);
  • Dokumen Persyaratan Khusus KAN (KAN K);
  • Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents); dan;
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.

Dokumen pendukung untuk permohonan akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Alat Kesehatan sebagai berikut:

  • Legalitas hukum (Akta notaris, SK Kemenkumham, Surat Izin Usaha, jika Lembaga Sertifikasi (LS) Pemerintah : peraturan pembentukan organisasi lembaga dan tugas terkait jasa penilaian kesesuaian);
  • Pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17021-1:2015;
  • Format perjanjian sertifikasi berkekuatan hukum antara LS dengan klien;
  • Mekanisme pengambilan keputusan sertifikasi;
  • Bukti proses identifikasi, analisis, mitigasi, evaluasi, penanganan, monitoring dan pendokumentasian risiko terkait konflik kepentingan dalam kegiatan sertifikasi;
  • Bukti evaluasi risiko yang timbul dari kegiatan sertifikasi dan pengaturan memadai untuk menangani liabililitas dari pengoperasian di tiap aktivitas dan lokasi;
  • Bukti evaluasi terhadap keuangan/finansial dan sumber pendapatan yang mana tidak berkompromi pada keberpihakan;
  • Struktur organisasi LS;
  • Dokumen tentang uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang manajemen, komite dan personel lainnya yang terlibat kegiatan sertifikasi (termasuk struktur organisasi induk, apabila LS merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar);
  • Kriteria kompetensi personel manajemen, audit dan kegiatan sertifikasi lainnya;
  • Proses terdokumentasi tentang evaluasi awal kompetensi personel, monitoring kompetensi personel dan kinerja seluruh personel manajemen, audit dan kegiatan sertifikasi lainnya;
  • Data personel manajemen, personel audit dan kegiatan sertifikasi lain beserta kompetensi sesuai ruang lingkup akreditasi yang diajukan;
  • Bukti proses seleksi, pelatihan dan penunjukkan formal auditor dan pemilihan tenaga ahli yang digunakan dalam kegiatan sertifikasi;
  • Bukti identifikasi kebutuhan pelatihan dan menyediakan akses personel sertifikasi terhadap pelatihan;
  • Proses terdokumentasi tentang monitoring kompetensi dan kinerja seluruh personel yang terlibat kegiatan sertifikasi;
  • Prosedur penentuan waktu audit;
  • Prosedur pembekuan, pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi;
  • Dokumen sertifikasi yang telah diterbitkan;
  • Pengaturan penggunaan logo, tanda sertifikasi dan atau simbol akreditasi KAN;
  • Daftar klien tersertifikasi;  
  • Prosedur tentang Sistem Manajemen LS;  
  • Bukti pelaksanaan audit internal;  dan;
  • Bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen/tinjauan manajemen; dan;
  • Dokumentasi Mutu sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17021-1:2015 (Panduan Mutu dan dokumen lainnya selain yang telah diupload).

Lihat juga:

Alur Proses Akreditasi

Unduh Persyaratan Akreditasi

Registrasi Akreditasi Online dan Panduan

Video Proses Akreditasi Melalui Aplikasi KANMIS

  

 

Video Standar Operasional Prosedur Akredtasi

Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:

 

Gd. Menara Thamrin Lt. 11

Jl. MH. Thamrin Kav. 3, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat – 10340

Tel. (021) 39830381

 

Kontak Kami :

Direktorat Akreditasi Laboratorium :

📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

☎️ (+62) 813 8177 2573 (Hotline)

Jam layanan :

Hari Senin s/d Kamis - 07.00 s/d 15.30 WIB

Hari Jum'at - 07.00 s/d 16.00 WIB

 

Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :  

📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

☎️ (+62) 811 8099 997 (Hotline)

Jam layanan :

Hari Senin s/d Kamis - 07.00 s/d 15.30 WIB

Hari Jum'at - 07.00 s/d 16.00 WIB

 

 Video Proses Akreditasi

 

 

 

 

LPK (laboratorium, lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi) dapat melakukan pendaftaran akreditasi secara online melalui

KAN - KOMITE AKREDITASI NASIONAL

Berkas permohonan tersebut diantaranya adalah :

  • Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap;
  • Dokumentasi Mutu termutakhir;
  • Legalitas hukum organisasi;
  • Laporan audit internal;
  • Laporan tinjauan manajemen;
  • dan dokumen/rekaman terkait lainnya.

Pembayaran kegiatan asesmen dilakukan dengan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) melalui pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang terlampir. Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 (tujuh) hari sejak penerbitann, oleh karena itu Pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan apabila akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut

Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:

 

Gd. BSN Lt. 2

Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan

Jakarta Selatan – 12710

 

 

Kontak Kami :

Direktorat Akreditasi Laboratorium :

📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

☎️ (+62) 813 8177 2573 (Hotline)

Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB

 

Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :  

📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

☎️ (021) 39880381 (Hotline)

Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB

 

 

Gd. Menara Thamrin Lt. 11

Jl. MH. Thamrin Kav. 3, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat – 10340

Tel. (021) 39830381

 

Kontak Kami :

Direktorat Akreditasi Laboratorium :

📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

☎️ (+62) 813 8177 2573 (Hotline)

Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB

 

Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :  

📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

☎️ (+62) 811 8099 997 (Hotline)

Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB

 

Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.