Video Proses Akreditasi
LPK (laboratorium, lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi) dapat melakukan pendaftaran akreditasi secara online melalui
Berkas permohonan tersebut diantaranya adalah :
- Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap;
- Dokumentasi Mutu termutakhir;
- Legalitas hukum organisasi;
- Laporan audit internal;
- Laporan tinjauan manajemen;
- dan dokumen/rekaman terkait lainnya.
Pembayaran kegiatan asesmen dilakukan dengan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) melalui pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang terlampir. Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 (tujuh) hari sejak penerbitann, oleh karena itu Pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan apabila akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut
Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:
Gd. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan – 12710
Jam operasional layanan kantor (offline) : pkl 08.30 s/d 15.30 WIB (Senin s/d Kamis)
pkl 08.30 s/d 16.00 WIB (Jum'at)
Waktu istirahat layanan kantor (offline) : pkl 12.00 s/d 13.00 WIB (Senin s/d Kamis)
pkl 11.30 s/d 13.00 WIB (Jum'at)
Selama waktu istirahat pelanggan akan tetap kami layani
Layanan laman informasi publik KAN (dapat diakses 24 jam termasuk sabtu, minggu, dan hari libur nasional)
Kontak Kami :
Direktorat Akreditasi Laboratorium :
📧 laboratorium@bsn.go.id
☎️ (+62) 813 8863 6959 (Hotline)
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :
📧 sertifikasi@bsn.go.id
☎️ (+62) 812 1314 0054 (Hotline)