Video Proses Akreditasi
Lihat Detil Alur Proses Akreditasi
LPK (laboratorium, lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi) dapat melakukan pendaftaran akreditasi secara online melalui
Berkas permohonan tersebut diantaranya adalah :
- Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap;
- Dokumentasi Mutu termutakhir;
- Legalitas hukum organisasi;
- Laporan audit internal;
- Laporan tinjauan manajemen;
- dan Dokumen/rekaman terkait lainnya.
Pembayaran kegiatan asesmen ini dilakukan dengan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) melalui pembayaran kode billing untuk tagihan biaya terlampir. Mengingat masa aktif kode billing tersebut adalah 7 (tujuh) hari sejak penerbitannya, maka Saudara dapat menghubungi PIC kegiatan apabila akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut
Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:
Gd. Menara Thamrin Lt. 11
Jl. MH. Thamrin Kav. 3, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat – 10340
Tel. (021) 39830381
Kontak Kami :
Direktorat Akreditasi Laboratorium :
📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
☎️ (+62) 813 8177 2573 (Hotline)
Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :
📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
☎️ (+62) 811 8099 997 (Hotline)
Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB