Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi Indonesia yang dioperasikan secara objektif dan tidak memihak. KAN menyediakan layanan akreditasi dengan azas non-diskriminatif, melalui cara sebagai berikut

  1. Menyediakan akses yang sama bagi semua Lembaga Penilai Kesesuaian pemohon akreditasi yang memiliki kegiatan yang tercakup dalam lingkup akreditasi KAN.
  2. Menetapkan struktur biaya akreditasi yang sama untuk semua Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
  3. Tidak memberikan hak istimewa kepada satu atau sekelompok Lembaga Penilaian Kesesuaian. 

KAN memastikan bahwa semua personil (termasuk personel kontrak) bertindak secara objektif dan bebas dari tekanan komersial dan keuangan serta tekanan lainnya, yang mungkin dapat mempengaruhi hasil akreditasi.

Keputusan Akreditasi diambil secara kolektif oleh Konsil KAN yang merupakan manajemen tertinggi di KAN yang beranggotakan para wakil pemangku kepentingan bidang akreditasi.

Keputusan Presiden Nomor 78/2001 menyatakan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan dukungan anggaran dan personil untuk pengoperasian KAN.

 

11 Juni 2020

Kukuh S. Achmad
Ketua KAN

 

(pernyataan ketidakberpihakan_Juni 2020)

Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.