Sehubungan dengan adanya penyesuaian pedoman standar yang digunakan untuk Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (LSSMOP), Badan Standardisasi Nasional (BSN) memandang perlu meningkatkan kompetensi personel Kedeputian Akreditasi BSN terkait standar ini.
Untuk itu, BSN melalui Kedeputian Akreditasi melaksanakan sosialisasi ISO/TS 21030:2023 Educational organization: Requirements for bodies providing audit and certification of educational organization’ management systems kepada 30 asesor dan Panitia Teknis pada Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terkait pada Rabu (3/4/2024) secara hybrid.
Setiap dokumen baru terkait persyaratan akreditasi dikeluarkan, KAN wajib melakukan sosialisasi dokumen tersebut kepada para asesor dan panitia teknis KAN. “Ada penambahan klausul pada standar ISO/TS 21030:2023 ini dari standar yang sebelumnya,” ungkap Analis Standardisasi Muda BSN selaku Ketua Tim Kerja Sumber Daya dan Harmonisasi Akreditasi pada Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Awan Taufani pada pembukaan sosialisasi.
Untuk pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen organisasi pendidikan, ISO telah menetapkan ISO/TS 21030:2023 pada tahun 2023 lalu sebagai tambahan persyaratan bagi lembaga sertifikasi sistem manjemen organisasi pendidikan dalam melakukan kegiatan audit dan sertifikasi. Untuk itu, personel KAN perlu bersama-sama mempelajari dan mengimplementasikannya kepada lembaga sertifikasi.
“Nantinya, perlu adanya tambahan persyaratan dalam KAN-K untuk segera diimplementasikan oleh Lembaga Sertifikasi,” ungkap Analis Standardisasi Madya BSN, Dohana Viskhurin Femina. “Adapun, muatan klausul yang terdapat di ISO/TS 21030:2023 kurang lebih sama dengan ISO IEC 17021-1 dengan beberapa penambahan klausul seperti Syarat dan Ketentuan, Persyaratan Umum, serta Kebutuhan Sumber Daya,” tambahnya.
Bila syarat dan Ketentuan pada standar ini disandingkan dengan syarat dan ketentuan yang ada pada SNI ISO 21001 Organisasi pendidikan, pada ISO/TS 21030:2023 ini terdapat beberapa penambahan informasi. Salah satunya terkait virtual site (klausul 3.1), yaitu ruang digital dimana organisasi pendidikan berada dalam lingkungan online dalam menyajikan pekerjaan maupun dalam menyediakan produk dan layanan edukasinya.
Analis Standardisasi Madya BSN, Nurilla Gunawan Wibisono, menambahkan beberapa klausul yang juga mengalami perubahan pada standar ini, yakni terkait kebutuhan informasi, persyaratan proses, dan persyaratan sistem manajemen untuk lembaga sertifikasi.
Melalui pelatihan ini, diharapkan ada tindak lanjut sekretariat KAN untuk menyesuaikan beberapa dokumen KAN-K, dan asesors serta panitia teknis memahami standar ini dengan baik. (Put – Humas)