Indonesian English

 

Akreditasi Pilar Utama Keberterimaan Hasil Penilaian Kesesuaian di seluruh dunia

 

Akreditasi sebagai bagian dari insfrastruktur mutu, memegang peranan yang sangat strategis dalam memastikan bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian (lembaga inspeksi, laboratorium, lembaga sertifikasi, dan lembaga validasi/verifikasi) memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian, seperti inspeksi, pengujian, sertifikasi, validasi/verifikasi dan lain sebagainya.

 

Untuk meningkatkan keberterimaan hasil penilaian kesesuaian tersebut, Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai badan akreditasi di Indonesia menjadi anggota penuh dari International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan The International Accreditation Forum (IAF) serta menjadi penandatangan Mutual Recognition Arrangement (MRA) Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) & ILAC serta Multilateral Recognition Arrangement (MLA) IAF.

 

 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam Pertemuan Teknis Lembaga Inspeksi di Yogyakarta pada Kamis (15/9/2022) mengatakan di bawah payung ILAC MRA dan IAF MLA, layanan badan akreditasi dan lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kesadaran pada peran akreditasi. Selain itu juga, untuk mempromosikan keberterimaan/recognition global sertifikat pengujian, kalibrasi, sertifikasi dan inspeksi yang diakreditasi, sebagai pilar utama dalam harmonisasi persyaratan serta proses akreditasi di seluruh dunia.

 

“Sebagaimana diketahui, Mutual Recognition Arrangement (MRA) Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) & ILAC serta Multilateral Recognition Arrangement (MLA) IAF mengakui akreditasi satu sama lain sebagai ekuivalensi, dengan tujuan Accredited once, accepted everywhere,” tutur Kukuh.

 

Tercatat, sampai dengan bulan Mei 2022, KAN telah mengakreditasi sebanyak 2.644 LPK yang terdiri dari 2.149 LPK bidang laboratorium dan 529 LPK bidang akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.

 

Komite Akreditasi Nasional (KAN) sendiri untuk pengakuan MRA APAC dan ILAC dan MLA IAF telah memiliki skema akreditasi yakni laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, lembaga penyelenggara uji profisiensi; lembaga inspeksi; lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen energi, sertifikasi produk, sertifikasi person, FSSC 22000; serta lembaga validasi dan verifikasi gas rumah kaca.

 

Sebagai tambahan, lanjut Kukuh yang juga selaku Ketua KAN mengungkapkan pada Juni 2022, KAN baru saja mendapatkan pengakuan MRA pada regional APAC untuk skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP) dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSSMK3).

 

Selain Kukuh hadir sebagai narasumber yakni Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo yang mempresentasikan mengenai Kebijakan KAN terbaru terkait Persyaratan Akreditasi serta Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari menjelaskan tentang Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

 

Kukuh berharap Pertemuan Teknis yang mengusung tema “Peranan Lembaga Inspeksi yang Kompeten dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah” ini dapat meningkatkan komunikasi dan saling bertukar informasi dalam bidang akreditasi. (nda-humas)

 

Berita

Laboratorium Perlu Update Terhadap Isu Lingkungan

Agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, laboratorium perlu mengikuti perkembangan yang tengah terjadi di dunia. Untuk itu, personel laboratorium maupun asesor harus terus memperbaharui pengetahuan terkait isu-isu terkini, terutama yang terkait dengan kebijakan, titik kritis, dan hal-hal yang perlu dipenuhi.

Read more ...
Carbon Offset Masuk BEI, Prospek Bisnis TIC Bagi LPK

Seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia akan suatu barang/jasa dan konsumen yang semakin kritis, jaminan mutu suatu barang/jasa menjadi keniscayaan. Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7 menyebutkan bahwa “Pelaku usaha wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku”. Undang-Undang No.20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian juga menjelaskan bahwa kegiatan Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui pengujian, inspeksi, dan/atau sertifikasi (Testing, Inspection, Certification/TIC).

Read more ...
UMSU Gandeng BSN/KAN Kembangkan Kurikulum Magister Ilmu Biomedis

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) saat ini tengah mengembangkan program studi  Magister Ilmu Biomedis pada Fakultas Kedokteran (FK). UMSU mengundang Plt. Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi nasional (BSN), Donny Purnomo untuk membantu dalam penyusunan kurikulum untuk modul auditorium laboratorium penguji, kalibrasi dan medik untuk Magister Ilmu Biomedis FK UMSU pada Selasa (5/9/2023) secara daring.

Read more ...
Tingkatkan Kapasitas Personel, KAN Adakan Pelatihan Pengendalian Risiko Kepatuhan

Sebagai bentuk pemenuhan kompetensi personel untuk Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kepatuhan berdasarkan SNI ISO 37301, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) melaksanakan pelatihan dengan tema “Asesmen dan Pengendalian Risiko Kepatuhan” pada Jumat (1/9/2023) secara daring. 

Read more ...
KAN Council: Keberadaan fungsi akreditasi semakin diperlukan

Komite Akreditasi Nasional (KAN) kembali menyelenggarakan Rapat KAN Council secara hybrid pada Rabu (23/8/2023). Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad dan diikuti para anggota KAN Council yang merupakan perwakilan pemerintah, industri asosiasi, profesional maupun akademisi.

Read more ...
Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.