Indonesian English

Pengetahuan Umum

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.

Skema Akreditasi LSSMAP

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSSMAP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan SNI ISO 37001:2016. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP).

Dalam menjalankan operasionalnya, LSSMAP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan
  • SNI ISO/IEC 17021-9:2016  Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen Bagian 9 : Persyaratan kompetensi untuk audit dan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan
  • Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents)
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.

 

Lihat juga:

Alur Proses Akreditasi

Unduh Persyaratan Akreditasi

Registrasi Akreditasi Online dan Panduan

 

Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.