Indonesian English
LATAR BELAKANG

Sebagai salah satu kebutuhan pokok makhluk sosial, informasi merupakan bagi setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya dilingkungan pelayanan akreditasi. Undang-Undang ini sebagai landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap pelayan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Didalam mendukung pelaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

 

PPID Komite Akreditasi Nasional

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komite Akreditasi Nasional merupakan ujung tombak pelayanan informasi untuk proses akreditasi. Tugasnya adalah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat seluas-luasnya.

 

Motto PPID :

Akreditasi Cepat, Tepat dan Hemat

 

Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.