- Details
- Written by Super User
- Category: Service
Pengetahuan Umum
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
Skema Akreditasi LSSMKRP
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSSMKRP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok berdasarkan SNI ISO 28000:2009. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP).
Dalam menjalankan operasionalnya, LSSMKRP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
- SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan
- ISO/IEC 28003:2007 Security management systems for the supply chain — Requirements for bodies providing audit and certification of supply chain security management systems
- Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents)
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.
Lihat juga:
- Details
- Written by Super User
- Category: Service
Pengetahuan Umum
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
Skema Akreditasi LSSMMAK
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSSMMAK, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi sistem manajemen mutu alat kesehatan berdasarkan SNI ISO 13485:2016. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Alat Kesehatan (LSSMMAK).
Dalam menjalankan operasionalnya, LSSMMAK dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
- SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan
- Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents)
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.
Lihat juga:
- Details
- Written by Super User
- Category: Service
Tarif di bawah ini merupakan satuan dasar sesuai dengan PP 62/2007, jumlahnya akan berbeda untuk tiap LPK, sesuai dengan kompleksitas dan jumlah ruang lingkup yang diajukan.
1. | Permohonan Akreditasi | Per Permohonan | Rp. | 3.500.000,00 |
2. | Asesmen | |||
a. Paket A (4 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 12.500.000 | |
b. Paket B (6 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 15.500.000 | |
c. Paket C (8 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 18.500.000 | |
d. Paket D (10 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 21.500.000 | |
e. Paket E (12 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 24.500.000 | |
f. Paket F (14 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 27.500.000 | |
3. | Asesmen Bersama dengan Badan Akreditasi Asing (Cross Frontier) | Per Orang/hari | Rp. | 2.500.000 |
4. | Survailen | |||
a. Paket A (1 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 2.500.000 | |
b. Paket B (2 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 4.000.000 | |
c. Paket C (3 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 5.500.000 | |
d. Paket D (4 orang – hari) | Per Paket | Rp. | 7.000.000 | |
5. | Uji Profisiensi | |||
Klasifikasi A | Per Komoditi | Rp. | 500.000 | |
Klasifikasi B | Per Komoditi | Rp. | 1.000.000 | |
Klasifikasi C | Per Komoditi | Rp. | 1.500.000 | |
6. | Biaya Tahunan | Per Tahun | Rp. | 1.000.000 |
- Details
- Written by Super User
- Category: Service
Video Proses Akreditasi
LPK (laboratorium, lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi) dapat melakukan pendaftaran akreditasi secara online melalui
KAN - KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Berkas permohonan tersebut diantaranya adalah :
- Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap;
- Dokumentasi Mutu termutakhir;
- Legalitas hukum organisasi;
- Laporan audit internal;
- Laporan tinjauan manajemen;
- dan dokumen/rekaman terkait lainnya.
Pembayaran kegiatan asesmen dilakukan dengan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) melalui pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang terlampir. Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 (tujuh) hari sejak penerbitann, oleh karena itu Pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan apabila akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut
Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:
Gd. Menara Thamrin Lt. 11
Jl. MH. Thamrin Kav. 3, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat – 10340
Tel. (021) 39830381
Kontak Kami :
Direktorat Akreditasi Laboratorium :
📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
☎️ (+62) 813 8177 2573 (Hotline)
Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :
📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
☎️ (021) 39880381 (Hotline)
Jam layanan : pkl.07.00 s/d 17.00 WIB
- Details
- Written by Super User
- Category: Service
Video Proses Akreditasi Melalui Aplikasi KANMIS
Video Standar Operasional Prosedur Akredtasi
Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:
Gd. Menara Thamrin Lt. 11
Jl. MH. Thamrin Kav. 3, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat – 10340
Tel. (021) 39830381
Kontak Kami :
Direktorat Akreditasi Laboratorium :
📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
☎️ (+62) 813 8177 2573 (Hotline)
Jam layanan :
Hari Senin s/d Kamis - 07.00 s/d 15.30 WIB
Hari Jum'at - 07.00 s/d 16.00 WIB
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi :
📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
☎️ (+62) 811 8099 997 (Hotline)
Jam layanan :
Hari Senin s/d Kamis - 07.00 s/d 15.30 WIB
Hari Jum'at - 07.00 s/d 16.00 WIB