Indonesian English

 

 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga selaku Ketua KAN, Kukuh S Achmad dalam Sosialisasi Dokumen Akreditasi KAN (KAN U-01, KAN U-02, KAN U-03 dan KAN U-04) secara daring pada Kamis (19/1/2023) mengatakan tujuan perubahan dokumen dilakukan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi juga mengupdate proses sesuai dengan perkembangan terbaru dan kebijakan serta regulasi yang ada.

Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Yang kita lakukan ini adalah mendukung untuk memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, supply change, industri, kegiatan perekonomian, keamanan, keselamatan, kesehatan dan fungsi lingkungan hidup,” ujar Kukuh.

Terkait penjelasan secara rinci mengenai perubahan dalam dokumen akreditasi disampaikan oleh Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari melalui paparan "Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian KAN U 01 Rev. 1".

Menurut Fajarina dalam KAN U 01 Rev. 1, pengajuan akreditasi dilakukan melalui New KANMIS dengan alamat http://layanan.kan.or.id/. Untuk proses akreditasi terhadap permohonan yang disampaikan harus diselesaikan maksimal dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permohonan dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan permohonan akreditasi. Permohonan dinyatakan lengkap apabila kajian permohonan dan sumber daya dinyatakan memenuhi dan LPK melakukan pembayaran permohonan akreditasi.

“Terkait permohonan akreditasi, saat ini LPK harus melengkapi seluruh persyaratan akreditasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak LPK memperoleh user akun aplikasi akreditasi online,” terang Fajarina.

Selain itu, LPK yang diakreditasi KAN mempunyai kewajiban untuk antara lain melakukan pemutakhiran data dan atau informasi penilaian kesesuaian melalui sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian (https://bangbeni.bsn.go.id)  sesuai kerangka waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Agustinus Praba Drijarkara yang mempresentasikan "KAN U-02 Kategori Temuan" menjelaskan berdasarkan KAN U-02 Rev. 2, penentuan dan penggolongan ketidaksesuaian terdiri atas Kategori 1, Kategori 2, dan Observasi.

Praba menyebutkan salah satunya kategori 1. Yang dimaksud kategori 1 adalah ketidakmampuan atau kegagalan dalam mengimplementasikan satu atau lebih persyaratan akreditasi yang berakibat pada berhentinya kegiatan penilaian kesesuaian atau mengindikasikan sistem manajemen LPK tidak berjalan atau mengindikasikan LPK melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan atau praktik melanggar hukum/etika terkait penilaian kesesuaian.

Sebagai contoh temuan kategori 1 diantaranya Personel LPK secara keseluruhan tidak mampu mengoperasikan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai standar dalam ruang lingkupnya; LPK menyembunyikan atau memberikan informasi yang tidak benar pada saat pelaksanaan asesmen; dan LPK menerbitkan sertifikat sertifikasi, laporan/sertifikat uji/kalibrasi/inspeksi/uji profisiensi/validasi verifikasi, atau hasil penilaian kesesuaian, tanpa ada bukti melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.

Selain itu, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo melalui paparannya "Refreshment Dokumentasi Mutu KAN, KAN U-03 Rev. 2 Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan KAN U-04 Rev. 1 Penggunaan Tanda Gabungan ILAC" menyampaikan bahwa simbol akreditasi KAN hanya dapat digunakan pada sertifikat/laporan hasil penilaian LPK dan publikasi LPK yang relevan dengan kegiatan penilaian kesesuaian yang diakreditasi.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, LPK, Asesor, Panitia Teknis, Sekretariat dan pihak lainnya ini dapat senantiasa memberikan masukan, koreksi terhadap proses akreditasi yang dilakukan KAN sehingga proses akreditasi dapat berjalan semakin baik ke depannya.

Informasi lengkap mengenai revisi dokumen akreditasi KAN dapat disaksikan di kanal Youtube Komite Akreditasi Nasional atau melalui tautan Youtube Sosialisasi Dokumen Akreditasi KAN U, serta Materi Dokumen Akreditasi KAN U.

 

(nda-humas/ red: arf) 

Berita

Rapat KAN Council: Skema Akreditasi TKDN Hingga Skema Akreditasi ISO 37301

KAN kembali menyelenggarakan rapat KAN Council pada Rabu (22/2/2023) di kantor BSN, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad dan dihadiri secara hybrid oleh 16 anggota KAN Council yang merupakan perwakilan pemerintah, industri asosiasi, profesional maupun akademisi.

Read more ...
PPKM Dicabut, Akreditasi dan Sertifikasi Terus Merespon Perubahan

Dalam rangka mensosialisaikan perkembangan terkini di bidang akreditasi, Komite Akreditasi Nasional (KAN) melaksanakan Pertemuan Teknis Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Lingkup Usaha Pariwisata, di Batu, Malang pada Kamis (9/2/2023). Pertemuan ini sangat penting terkait kesesuaian implementasi di lapangan dengan regulasi Permenparekraf/Bekraf dan Peryaratan KAN.

Temu Teknis kali ini mengangkat tema “Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah untuk Pemulihan Pariwisata Indonesia Pasca Pencabutan Status PPKM”. Acara dihadiri  peserta dari LSPr Usaha Pariwisata dan Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI).

Read more ...
KAN Berikan Sertifikat Akreditasi PEFC/IFCC CoC Kepada PT Mutuagung Lestari

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad menyerahkan sertifikat akreditasi untuk penambahan ruang lingkup sertifikasi skema PEFC/IFCC Chain of Custody kepada Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, Arifin Lambaga, pada Selasa (31/1/2023) di Kantor PT Mutuagung Lestari, Depok, Jawa Barat. Sertifikat ini menandai bahwa PT Mutuagung Lestari berkompeten, berkerja dengan konsisten, serta memegang asas imparsialitas yang sangat tinggi untuk melakukan kegiatan sertifikasi PEFC/IFCC Chain of Custody di Indonesia.

Read more ...
Komite Akreditasi Nasional Menerima Audiensi ITP2I

JAKARTA - Komite Akreditasi Nasional (KAN) menerima audiensi dari Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I) Rektor Dr. Muhammad Syafi’i S.Pd.,M.Si dan jajaran pada hari Senin (16/1/2023). Kunjungan diterima langsung oleh Fajarina Budiantari selaku Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi beserta Ratna Rahayu Utami selaku Koordinator Kelompok Substansi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person dan Pembangunan Berkelanjutan dan Awan Taufani selaku Subkoordinator Kelompok Substansi Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.

Read more ...
Powered by Komite Akreditasi Nasional 2016 - All Rights Reserved.