BSN Menerbitkan Pedoman Pengujian COVID-19
Untuk mendukung Indonesia menghadapi pandemi COVID-19, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerbitkan dua Pedoman Pengujian COVID-19 yaitu Pedoman Pemilihan, Validasi, dan Verifikasi Metode Rapid Test Antibody Capture SARS-CoV-2 dan Persyaratan Tambahan untuk Laboratorium Medik/Penguji yang melakukan Pemeriksaan/ Pengujian COVID-19.
Pedoman Pemilihan, Validasi, dan Verifikasi Metode Rapid Test Antibody Capture SARS-CoV-2 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan terkait validasi dan verifikasi metode rapid test antibodi. Panduan ini digunakan untuk menentukan rapid test berbasis lateral flow immunochromatography yang akan digunakan untuk mendeteksi antibodi terhadap infeksi SARS-CoV-2. Persyaratan Tambahan untuk Laboratorium Medik/Penguji yang melakukan Pemeriksaan/ Pengujian Covid-19 disusun untuk untuk memenuhi kebutuhan terkait panduan untuk melakukan pengujian COVID-19. Panduan ini digunakan untuk laboratorium (termasuk laboratorium bergerak/mobile laboratories) yang melakukan pengujian spesimen dari terduga COVID-19 dengan metode Real Time Reverse Transcriptase PCR (RT-qPCR), Tes Cepat Molekuler (TCM), dan Tes Cepat/Rapid Test Immunoassay.
Pedoman ini dibuat dalam rangka membantu laboratorium mempersiapkan sarana dan prasarana, peralatan, bahan/reagent, metoda pemeriksaan, pemantauan mutu internal dan eksternal, serta sistem manajemen atau tata-laksana laboratorium yang baik dan benar termasuk analisis risiko. Pedoman ini disusun dengan merujuk pada ketentuan regulasi pemerintah melalui peraturan kementerian yang diberikan kewenangan serta referensi internasional seperti panduan WHO, CDC, dan publikasi ilmiah terkini terkait uji COVID-19. Pedoman ini memuat ketentuan-ketentuan yang melengkapi ketentuan-ketentuan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka penanganan COVID-19.
Panduan pengujian COVID-19 dapat diakses di laman website kan.or.id dan dapat dibaca di Perpustakaan.bsn.go.id