SURAT EDARAN
KEWAJIBAN TAMU YANG BERKUNJUNG KE KANTOR BSN/KAN WAJIB RAPID TEST/SWAB TEST DAN MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN
Dalam rangka mengurangi dan menekan penyebaran wabah/pandemi Covid-19 khususnya di klaster perkantoran Pemerintahan. Dengan hormat disampaikan bahwa terhitung Senin, 21 Juni 2021 kami mewajibkan kepada seluruh tamu yang akan berkunjung ke Kantor Badan Standardisasi Nasional/Kantor Layanan Teknis BSN/Komite Akreditasi Nasional untuk menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif, atau swab test/Genose dengan hasil negative, dengan masa berlaku maksimal 3 (tiga) hari sejak tanggal test dan menerapkan protokol kesehatan 5 M selama melakukan kunjungan.